Text
Hukum Pidana Internasional
Buku ini mengungkapkan perkembangan teori-teori hukum internasional, balk yang sedang berkembang saat ini maupun kecenderungan perkembangan teon tersebut di masa yang akan datang Buku ini juga membahas tentang perkembangan teori tentang perbuatan melawan hukum internasional, yaitu perbuatan melawan hukum yang dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana dan yang bukan merupakan tindak pidana serta macam macam tindak pidana internasional dan penggolongannya berdasarkan Draft Article on State Responsibility ILC-UNGA maupun Draft Code on International Criminal Law Bassiouni Selain teori tentang tanggung jawab negara, buku ini juga memaparkan tentang teori penyelesaian sengketa internasional sebagai landasan teori dalam penegakan hukum pidana internasional Pembahasan forum penyelesaian sengketa internasional ini dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa penegakan hukum pidana internasional pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam penegakan hukuma pidana internasional, melalui forum penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab VI dan VII Piagam PBB Pembahasan di atas diharapkan dapat memberikan alternatif terhadap upaya-upaya hukum untuk menanggulangi tindakan tindakan negara yang jelas-jelas merugikan masayarakat internasional (erga omnes violation). Penerapan tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional sebagai upaya alternatif terakhir (ultimum remedium) Ini diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat Internasional, khususnya pelanggaran terhadap perdamaian dunia dan keamanan Internasional, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.
HIPN-001 | Tersedia | ||
HIPN-002 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain