Text
Politik Hukum
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, menelaah per ubahan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memilih dan menentukan cara dan sarananya dalam mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita citakan (ius constituendum). Hubungan ilmu politik dengan ilmu hukum positif, yakni politik hukum adalah bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik yang mengkaji negara dan masyarakat. Politik hukum berarti pengorganisasian hukum yang baik bagi masyarakat dan negara. Politik hukum juga meng kaji pembaruan hukum (rechtshervorming). Buku ini mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum, hubungan politik hukum dengan ilmu hukum, dimensi kajian politik hukum, dan objeknya; hukum yang berlaku dan perubahan kehidupan masyarakat; hukum harus ditetapkan (ius constituendum); proses perubahan ius con stitutum menjadi ius constituendum; perubahan politik hukum dalam perundang-undangan; serta politik perundang-undangan Indonesia
POLHUK-002 | Tersedia | ||
POLHUK-001 | Tersedia | ||
POLHUK-003 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain