Text
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemungut PPN sebenarnya merupakan pelanggaran berat terhadap karakter PPN sebagai pajak atas konsumsi, bukan pajak atas kegiatan bisnis. Namun, banyak pihak yang tidak menyadari sehingga sungguh ironis, pelanggaran yang semula tidak memiliki dasar hukum ini, sejak 1 Januari 1995 diberi landasan yuridis dalam UU PPN 1984.rnKeprihatinan terhadap pelanggaran tersebut lebih diperparah lagi oleh kenyataan dalam praktik, yaitu mekanisme yang sudah diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak sedikit kekeliruan-kekeliruan yang justru menambah beban para PKP Rekanan bahkan Rekanan bukan PKP dari para Pemungut PPN.rnDalam buku ini diuraikan dengan akurat timbul dan berkembangnya mekanisme pemungutan pajak oleh Pemungut PPN dengan harapan pembacanya mampu memahami sejarah mekanisme pemungutan yang melanggar prinsip PPN yang kemudian dilegalisasi ini. Uraian lebih dipertajam melalui tinjauan secara yuridis mekanisme pemungutan olehrnPemungut PPN yang menurut penulis sudah waktunya dicabut habis sampairnkeakar-akarnya dari khazanah PPN Indonesia.rnKehadiran buku ini akan lebih memberi manfaat apabila dapat dibaca dan dinikmati oleh para mahasiswa, pengamat perpajakan, konsultan pajak yang profesional, dosen dan pengajar perpajakan yang selalu berfikir kritis, tidak semata-mata dogmatis, para Pemungut PPN dan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pemungutan PPN termasuk para pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU PPN 1984.rnKehadiran buku ini diharapkan dapat memenuhi harapan banyak pihak ya lebih ingin mengetahui lebih mendalam tentang seluk-beluk mekanis pemungutan pajak oleh Pemungut PPN.
PPPN-001 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain