Text
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Istilah lembaga pembiayaan (financing institution) belum sepopuler dengan istilah lembaga keuangan dan lembaga perbankan Lembaga pembiayaan in baru tumbuh dan berkembang seiring dengan adanya Paket Deregulasi Tahun 1988, yaitu Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88).rnLembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Maksudnya menjadi salah satu sumber dana alternatif bagi pribadi ataupun badan usaha yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannyarnBuku ini membahas dengan lugas dan cerdas mengenai: arti lembagarnpembiayaan, modal ventura, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaanrnkonsumen, kartu kredit, diakhiri dengan pembiayaan proyek.
HLP-001 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain