Text
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIINDONESIA
Pajak bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak properti di Indonesia ngenakan secara rutin terhadap setiap orang atau badan yang memiliki dan emanfaatkan bumi dan atau bangunan. Hal ini membuat PBB menjadi pajak Vesangat dikenal di Indonesia karena meliputi kurang lebih 84 juta objek pajak ang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Umumnya PBB dikenakan kepada hampir setiap anggota masyarakat, mulai dari orang kaya sampal dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah, asalkan mereka memiliki atau memanfaatkan bumi dan bangunanrnBuku ini disusun sebagai salah satu media yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memahami ketentuan prinsip dan juga teknis PBB: Buku ini tidak hanya membahas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PBB tetapi juga ketentuan dalam berbagai aturan pelaksanaannya, mulai dari peraturan pemerintah, keputusan dan peraturan Menteri Keuangan, keputusan dan peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak
PBBI-001 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain