Text
Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di indonesia
Salah satu cara untuk mengatasi atau setidak-tidaknya untuk mengurangi risiko adalah dengan Jaminan Sosial. Demikian juga dengan risiko kerja bagi pekerja/buruh, jaminan sosial merupakan hal yang terpentingrnSedemikian pentingnya jaminan sosial bagi pekerja/buruh maka di awal kemerdekaan Pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan, yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Perburuhan No 3 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Sakit Hamil dan BersalinrnPeraturan perundangan di atas mempunyai beberapa kelemahan. Oleh karena itu. Pemerintah berusaha untuk mengatasinya, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang kemudian menjadi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
AAHIS-002 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain