Text
Hukum Agraria
Amanat penderaan rakyat mengenai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya duma oth Nugara dan diperumkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indori Tatum 1945 alan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan derbikannya UU No. 5 Tahun 1960 lentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, yang dapat juga disebut Lintang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Terlambat terbitnya peraturan Insebat semata disebabkan karena Negara dalam keadaan masih labil sehingga hukum dasarnya sebaga pedoman kerapkali mengalami perubahanrnrnFungsi UUPA adalah menghapus dualisme hukum tanah (hukum tanah barat dan hukum tanah adat) dengan cara mencabut AW 1870 dan Buku KUPerd, tentang Benda, agar dapat mewujudkan tujuannya yalu menciptakan unifikasi hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat Pernyataan yang belakangan in dengan tagan disebutkan dalam konsideran berpendapat pada huruf a UUPA perlu adanya hukum tanah nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia Sedangkan pernyataan berdasarkan maksudnya disini adalah dalam pembuatan hukum tanah nasional (UUPA sebagai aturan pokoknya) mengambil sumber utamanya dani hukum adal seper konsepsi hukumnya, sistemnya, asas dan lembaga hukumnya. Kecuali sebagal sumber utama, hukum adat juga dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap penyelesaian masalah per lanahan, bila dalam aturan tertulis belum sempat dibualkan (Pasal 5 yo 56 UUPA) Bahkan agar hukum tanah nasioanal tidak tertinggal karena kemajuan perkreditan modern, dan dalam hukum tarah adat tidak mengenalnya maka pemebentukan hukum tanah nasional perlu diperkaya dengan mengadopsi hukum barat seperti hipatik, dengan sebutan sebagai Hak Tanggunganrnrn1 Katul Oka Sewan pria kelahiran Bak tahun 1954, mendapat gelar Sarjana Hukum di UNKRIS Jakarta tahun 1985 Kumudian melanjutkan pendidikan pada Program Studi Pascasarjana di Universitas Indonesia, tahun 1994 Mus pendidikan Spesialis Notanat & Pertanahan dan Magistar Hum, tahun 2002 Luus pendidian 53 (Doktur) mu Hukum Tahun 2004 dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Perdata. Tahun 1978-2002 sebaga PNS Departmen Perdagangan RI dan tahun 2002-kini pindah ke Kapertis Wilayah il Kemendras Rl sebagal dosen PNS dpk pada Utama Jakarta. Pernah sebaga dosen pengu Ujian Negara Cicilan bagi Mahasimu Hukum Kopertis sebagai Tentur di kalangan mahasiswa Notariat Ul dan pernah sebaga Keu Program Studi S2 mu Hukum Utama Jakarta Sejak tahun 2015-kini pindah home base ke Universitas Pancasila sebagai Dosen tetap PNS dpk pada Program Magister Program Kenotariatan dan mengampu mata kuliah Hukum Agrana, Pendaftaran Tanah dan Hukum Harta Kekayaan.rnrn
HKAG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain