Text
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu badan yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mempertahankan hak-hak perdatanya bila berhadapan dengan kebijakan keliru pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan.
Keberadaan badan yudikatif ini kian memberikan harapan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan masyarakat untuk diperiksa, diputuskan, dan diselesaikan. Hanya saja dari sekian banyak sengketa yang masuk ke Peradilan Tata Usaha Negara, tidak semuanya memenuhi syarat untuk dapat diperiksa. Kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami betul, fungsi, tugas, dan wewenang serta cara-cara berpekara.
HPTUN-003 | 342.06 ABD h C3 | My Library (300) | Tersedia |
HPTUN-002 | 342.06 ABD h | My Library (300) | Tersedia |
HPTUN-001 | 342.06 ABD h | My Library (300) | Tersedia |
HPTUN-004 | 342.06 ABD h | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain