Text
Civic Education Pendidikan Kewarganegaraan
MUNCULNYA GELOMBANG REFORMASI di akhir dekade 90-an membawa harapan baru bagi perkembangan demokrasi dan perwujudan masyarakat madani di Indonesia, di samping juga menyisakan persoalan-persoalan sosial baru pada masa transisi yang belum terselesaikan. Dalam membangun landasan demokrasi dan masyarakat madani yang kokoh, terutama dalam masa transisi menuju demokrasi, di mana muncul fenomena patologi sosial akibat euphoria politik, maka demokrasi dan masyarakat madani tidak hanya perlu diperjuangkan, tetapi lebih dari itu harus disemaikan, ditanam, dipupuk, dan dibesarkan melalui upaya-upaya terencana, teratur, dan terarah pada seluruh lapisan masyarakat. Jika tidak, "pohon demokrasi dan masyarakat madani" yang sudah mulai tumbuh bersama "gelombang besar" demokrasi, hak asasi manusia, dan civil society di berbagai belahan dunia akan layu dan mati sebelum berurat danberakar
Cara paling strategis untuk "mengalami demokrasi dan menjadi civilized adalah melalui "pendidikan kewarganegaraan". Di dalam pendidikan kewarganegaraan terkandung makna sosialisasi, desiminasi, dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya, serta praktik demokrasi dan keadaban. Postulat yang berada dibalik penerapan pendidikan kewarganegaraan antara lain bahwa pemeliharaan tradisi demokrasi tidak bisa diwariskan begitu saja, tetapi sebaliknya, harus diajarkan, disosialisasikan, dan diaktualisasikan kepada generasi muda melalui lembaga pendidikan
Agaknya, pendidikan kewarganegaraan saat ini sudah sedemikian mendesak untuk dilakukan, dan Muhammadiyah sebagai salah satu bagian dari Civil Society Organizations (CSO's) perlu mengambil peran yang signifikan melalui jaringan amal usaha pendidikan yang tersebar di Indonesia, mulai dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Setidaknya, upaya ini diharapkan dapat mengeliminasi fenomena patologi sosial yang tersisa dari proses transisi menuju demokratisasi di negeri ini, meliputi delapan gejala, yaitu, 1) hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat; 2) memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas; 3) kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat; 4) memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan, dan rasa tolong-menolong: 5) melemahnya nilai nilai dalam keluarga: 6) praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintah 7) kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi; 8) pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan.
CEPK-002 | 370 CHA c | My Library (300) | Tersedia |
CEPK-001 | 370 CHA c. C.1 | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain