Text
Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Apakah perjanjian dan perikatan itu? Siapa saja yang bisa melakukannya? Perjanjian seperti apa yang mengikat dan bagaimana cara membuatnya? Apa hak dan kewajibannya? Apa saja syarat-syarat sahnya suatu perjanjian? Apa yang menyebabkan suatu perjanjian batal? Sejauh mana perjanjian dapat ditafsirkan?
Pasal 1313 Bab Kedua Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih." Dengan kata lain, perjanjian merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih yang melahirkan perikatan. Sementara itu mengenai cara melakukannya, ketentuan hukum, syarat sah dan batalnya, serta interpretasi perjanjian tersebut dapat ditelusuri bab demi bab dalam buku ini.
Uraian penjelasan mengenai perjanjian dan perikatan dilengkapi dengan penjelasan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mendukungnya.
Masyarakat umum, baik sebagai konsumen, karyawan, atau siapa pun yang terlibat dengan perjanjian-perikatan, sebaiknya menjadikan buku ini sebagai pedoman. Selain itu, buku in dijadikan referensi bagi para praktisi hukum, pemerhati h dosen, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum.
PYLDP-001 | 364 MUL p C1 | My Library (300) | Tersedia |
PYLDP-003 | 364 MUL p C3 | My Library (300) | Tersedia |
PYLDP-002 | 364 MUL p C2 | My Library (300) | Tersedia |
PYLDP-004 | 364 MUL p | My Library (300) | Tersedia |
PYLDP- 002 | 364 MUL p C1 | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain