Text
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Delik-Delik Khusus
KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta kekayaan secara tidak sah.
Tindak pidana tersebut meliputi:
- Pencurian.
- Pemerasan dan Pengancaman.
-Penggelapan.
-Penipuan.
-Perbuatan Merugikan Orang yang Berpiutang dan Orang yang Berhak -Penghancuran dan -Pengrusakan Benda.
-Penadahan.
Buku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHP, sehingga diharapkan akan tercipta hukum yang lebih mengayomi masyarakat Indonesia di masa akan datang.
K T H K - 001 | 364.16 LAM k | My Library (300) | Tersedia |
KTHK-002 | 364.16 LAM k | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain