Text
Memahami Prinsip Keterbukaan Hukum Perdata
Banyaknya kerancuan yang muncul dalam praktik hukum dan juga dalam pembelajaran hukum perdata telah menimbulkan banyak kesulitan dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang berhubungan dengan pemahaman mengenal prinsip keterbukaan dalam Hukum Perdata, terutama yang ada dalam Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selama ini sering dikatakan bahwa Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bersifat tertutup, namun kenyataannya tidaklah demikian karena yang bersifat tertutup hanyalah hukum benda yang merupakan salah satu bagian dari Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Begitu juga pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sering dipahami bersifat terbuka, namun kenyataan menunjukkan sebaliknya bahwa keterbukaan yang ada dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya terbatas pada hukum perjanjian, itu pun tidak semua, melainkan hanya ada pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal pada Bab V hingga Bab XVIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (yang juga tidak semuanya bersifat terbuka). Aturan dalam Bab I sampai dengan Bab IV Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bersifat tertutup dan tidak dapat disimpangi, termasuk syarat-syarat sahnya perjanjian, asas-asas umum hukum perjanjian dan penafsiran perjanjian yang diatur dalam Bab II Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Melalui buku ini, pembaca diberikan penjelasan yang utuh mengenai konsep hukum benda, hukum perjanjian, dan hukum perikatan dalam hukum harta kekayaan. Hal ini tidak hanya penting bagi mahasiswa Fakultes Hukum, tetapi juga bagi para praktisi hukum.
MPKHP-001 | 346.065 WIJ m | My Library (300) | Tersedia |
MPKHP-004 | 346.065 WIJ m | My Library (300) | Tersedia |
MPKHP-002 | 346.065 WIJ m | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain