Text
Hukum Perbankan Syariah
Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebihan dana dengan pihak yang berkekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan alinnya sesuai dengan Hukum Islam. Bank Syariah (Islamic Banking atau Interes fee banking). yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir). dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar). Dari segi aset, Bank Syariah adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar syariah seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain
HPSY-001 | 346.082 ALI h | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain