Text
Hukum Asuransi Indonesia
Setiap negara berusaha untuk mengembangkan ekonomi nasionalnya untuk meningkatkan tingkat hidup rakyat dan menciptakan lapangan pekerjaan, di lain pihak juga sebagai usaha memperbesar kemampuan ekonomi untuk meningkatkan ketahanan nasional.
Pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat ini mendorong pemikiran untuk lebih meningkatkan peranan "social insurance" atau "sociale verzekering", terutama pada negara-negara yang sedang membangun. Pembayaran premi dari para pegawai dan buruh harus diatur sedemikian rupa agar dana yang diperoleh benar-benar dimafaatkan bagi jaminan kesejahteraan pegawai dan buruh tersebut. Selain itu perlu diperhatikan bagaimana menciptakan iklim agar perasuransian berkembang secara wajar. Di sinilah diperlukan adanya pengaturan bidang usaha asuransi, sehingga usaha perasuransian bukan merupakan usaha beselimut mengumpulkan dana masyarakat tetapi tidak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dalam arti seluas-luasnnya.
Buku ini menjelaskan tentang konsep dan hukum perasuransian di Indonesia, aplikasinya dalam berbagai segi kehidupan, dan pembaruan hukum asuransi Indonesia sebagai upaya menampung kebutuhan kebutuhan yang timbul dari pekembangan pesat bidang perasuransian.
HKAI-001 | 344.02 PRA h | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain