Text
Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum
Pemikiran sosiologis terhadap hukum itu lahir berangkat dari kebutuhan masyarakat itu sendiri, yang hakekatnya masyarakat adalah basis sosialnya hukum. Pemikiran sosiologis terhadap hukum ingin menambah, bahwa cara pandang hukum yang normatif itu itu juga penting dan dianggap cukup, ketika dengan cara pandang demikian telah mampu memberi rasa keadilan pada para pencari keadilan; telah mampu dipakai untuk mengatur penyelenggaraan secara adil bagi negeri ini. Namun tatkala dengan penggunaan cara berpikir yang normatif itu tak lagi cukup, maka disitulah perlu cara pandang lain terhadap hukum yang tidak sebatas bahwa hukum itu adalah rule and logic tetapi juga social structure, behavior. Karena itulah tidak perlu saling dipertentangkan. Justru keduanya saling melengkapi.
Pandangan sosiologis tehadap hukum ingin memberi penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang muncul, tidak bermaksud memberikan pembenaran-pembenaran (justifikasi). Melalui penjelasannya itu kiranya dapat digunakan untuk sekurang-kurangnya memperbaiki, (1) kualitas penegakan hukum; (2) kualitas putusan hukum, (3) kualitas pembuatan hukum: (4) kualitas pelayanan publik dan seterusnya. Kualitas-kualitas itulah yang dibutuhkan di negeri ini, ketika sekian ratus hari reformasi ternyata perjalanan hukum di negeri ini belum memberikan sumbangan yang berarti bagi perbaikan negeri ini.
S M P H - 001 | 340.072 ABD s | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain