Text
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan yang kaku (rigid) merupakan ketertutupan politik. pemerintah terhadap kontrol masyarakat, namun membuka peluang untuk intervensi politik dalam setiap aktivitas pemerintahan negara yang mengabstraksikan ruang publik kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Ilu sebabnya CF Strong (1966-2004 190) menyatakan bahwa jika putusan legislatif mengabaikan opini masyarakat, opini tersebut dapat memaksa kekuasaan badan pembuat undang-undang untuk mengubah atau mencabut keputusan itu atau menjadikannya dead letter (tidak berlaku) dengan jalan menolak untuk mematuhinya:
Dengan demikian, ciri utama sifat konstitusi yang kaku (rigid) adalah adanya pembatasan terhadap ruang gerak legislatif oleh suatu hal yang berada di luar kekuasaan itu Ciri tersebut merupakan intervensi politik dalam semua bentuk aktivitas pembuatan peraturan undang-undang maupun aspek keputusan hukum yang dominan berada pada eksektuif dan hegemoni kekuasaan otoritas negara di atas segalanya
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah dibentuk dan difungsikan sesuai dengan sistem demokratisasi kekuasaan negara dalam hal "check and balances, namun kehadirannya belum bisa memberikan jaminan terhadap pelanggaran pemerintah dalam arti "impeachment" yang eksplisit, melainkan lebih pada nuansa agregat kepentingan kekuasaan yang implisil berujung pada "impunity karena adanya peluang imputasi ceteris paribus dalam hal "deterministic causality" seperti diatur dalam Pasal 80. jo Pasal 82. UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadi problem dan polemik.
SKI-002 | 342 AMO s | My Library (300) | Tersedia |
SKI-003 | 342 AMO s | My Library (300) | Tersedia |
SKI-004 | 342 AMO s C3 | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain