Text
Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana
Peranan Hukum Pidana sebagai solusi minimalisasi permasalahan korupsi adalah dengan tindakan implementatif kecenderungan prinsip ajaran Materiele Wederrechtelijk ke arah fungsi Positif (pemidanaan), meskipun dilakukan secara limutatif dan kasuistis sifatnya.
Pembalikan Beban Pembuktian dalam delik gratifikasi merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi greyarea terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dis-kresioner aktif.
KKANHP-001 | 345.023 AJI k | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain