Text
Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja
Hukum Kerja pada prinsipnya merupakan istilah pengganti untuk Hukum Perburuhan" (Hukum Ketenagakerjaan di bidang Hubungan Kerja). Hal ini dikarenakan istilah "buruh" secara yuridis telah diganti dengan istilah "pekerja/buruh sehingga istilah "Hukum Perburuhan dirasakan tidak sesuai lagi.rnOleh karena itu
Bab III Hubungan Ker | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain