Text
Bahasa Indonesia Untuk Bidang Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia di bidang hukum
harus memenuhi syarat seperti berikut
Bentuk Kata Haven
Makna Kata Harus Tepat
Kalimat Harus Jelas, Benal
dan Tepat
Kalimat Tidak Bermakna Ganda
>Pemakaian istilah Khas
Penulisan Mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Dalam menyusun peraturan perundangan, masalah kebahasaan menjadi hal yang sangat penting. Bahasa menjadi alat penuang gagasan yang mengandung norma hukum. Penulisannya tidak bisa sembarangan. Isi dan struktur kalimat-kalimatnya harus benar, baku, efektif, tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit, dan tidak bermakna ganda. Sehingga tidak menyulitkan pemahaman dan penerapan hukum dan per aturan perundang-undangan itu sendiri. Oleh karena itu, para perumus hukum dan perundang-undangan haruslah berhati-hati dalam merumuskan substansi hukum dan peraturan perundang-undangan. Rumusan yang salah bisa berakibat fatal bagi yang dikenainya.
Melalui buku ini, penulis ingin berbagi pengalamannya selama bertahun tahun dalam membantu pemerintah dan pihak legislatif (dari segi bahasal dalam membahas berbagai peraturan perundang-undangan. Buku ini berisikan kumpulan Jawaban atas berbagai masalah kebahasaan yang muncul dalam pembahasan per aturan perundang-undangan yang pernah diikuti sang penulis, mulai dari pemilihan kata, penyusunan kalimat dan paragraf sampai pada penggunaan tands back yang benar Diharapkan buku ini bisa membantu bagi siapa saja yang bekerja di ang hukumatu yang bekerja dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
BIBH-001 | 410.026 MAT b | My Library (400) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain