Text
Otonomi Desa
Gubernur Propinsi Sumatera Selatan secara resmi telah mencanangkan Otonomi Desa Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Muara Enim Musi Rawas dan Kabupaten Lahat. Penca nangan ini menunjukkan kepedulian baik Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang ber sangkutan mewujudkan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bagi Pemerintah Desa, sebagai masyarakat yang mandiri. Otonomi Desa merupakan Otonomi Asli, bulat dan utuh. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Sifat istimewa ini bernuansa dan bermuara pada sistem Pemerintah Marga.
Prof. Drs. HAW. Widjaja
Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman disamping Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 dalam rangka sosialisasi dan fasilitasi bagi Pemerintah Desa dan perangkatnya. Dewan Perwakilan Desa, Pembina Adat Daerah/Desa, LKMD, PKK, LSM, Mahasiswa serta aparat birokrat daerah. Sebagai fasilitator otonomi daerah dan widyaiswara buku ini diramu oleh Prof. Drs. HAW. Widjaja dari sumber-sumber yang resmi/formal dengan susunan dan gaya yang sederhana dan populer, sehingga mudah dipahami.
Sebagai suatu pedoman buku ini sebaiknya dibaca oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Dewan Perwakilan Desa, Aparat Birokrat Daerah, Pembina Adat Daerah/Desa, LKMD, PKK, LSM, Mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Mahasiswa IIP, STPDN dan STIA-LAN, serta pihak yang terkait dengan Otonomi Desa sebagai Otonomi Asli.
OTODESA-001 | 352 WIJ d | My Library (300) | Tersedia |
OTODESA-002 | 352 WIJ d | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain