Text
Tindak Pidana Mayantara
Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dunia internasional. Teknologi yang berkembang pesat saat ini ternyata memiliki dampak negatif yang sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Walaupun berbagai kongres dan konvensi internasional yang telah didahului dengan berbagai pertemuan dan kajian ilmiah mengenai cyber crime (tindak pidana mayantara) telah sering dilakukan di berbagai negara, termasuk di Indonesia, tidaklah mudah untuk menanggulangi permasalahan cyber crime. Kesulitan dalam penanganan cyber crime tersebut di antaranya karena cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dalam ruang lingkup elektronik sehingga untuk penanggulangannya, diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum di negara yang bersangkutan. Selain itu, cyber crime melampaui batas-batas negara, sedangkan upaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah teritorial negaranya sendiri.Ditambah lagi dengan struktur terbuka jaringan komputer internasional yang memberikan peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan hukum (negara) yang belum mengkriminalisasi cyber crime. Dengan memerhatikan permasalahan tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya solusi untuk penanggulangan cyber crime.
TPM-003 | 324.0268 ARI t | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain