Text
Fiqh Keluarga
Menikah, membentuk keluarga, dan berketurunan adalah fitrah insan yang mengantarkan manusia pada kebahagiaan dan kedudukan mulia di sisi Allah SWT. Seseorang yang akan menikah tentu bercita-cita memiliki keluarga harmonis yang dibalut dengan cinta kasih sehingga mendapatkan ketenteraman dan kebahagiaan hidup yang hakiki
Namun, tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tidak sedikit bangunan rumah tangga yang sudah tampak kokoh pun hancur dan tercerai berai menyisakan penyesalan dan keprihatinan bahkan terkadang berdampak pada putusnya kekerabatan. Oleh karena itu, Islam menempatkannya dalam syarat yang agung dengan kaidah dan beberapa aturan agar cita cita keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah bukan sekadar doa di awal terbentuknya sebuah keluarga.
Buku Figh Keluarga menjadi salah satu kajian penting dalam hal ini. Buku ini membahas tahapan tahapan yang harus diketahui untuk membentuk sebuah keluarga harmonis dan kokoh dalam kondor Islam, dan mulai hukum pernikahan, mencan dan memilih pasangan, khitbah (meminang), walimah, hak dan kewajiban suami istri, dan berbagai permasalahan/perselisihan dalam keluarga, seperti talak, iddah, rujuk, pengasuhan anak, dan waris sampai pada masalah ila, dan zhiha
FIQHQL-001 | 297.56 AS-S f c1 | My Library (200) | Tersedia |
FIQHKL-002 | 297.56 AS-S f c2 | My Library (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain