Text
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban manusia berkembang sangat pesat Banyak fenomena dan penemuan baru yang dahulu dianggap mustahil ada, sekarang betul-betul terjadi Lebih-lebih penemuan-penemuan tersebut bagi umat islam belum jelas status hukumnya. Misalnya, praktik cloning, bayi tabung, aborsi, euthanasia, dan lain-lain. Bagaimana islam menyikapi hal-hal baru tersebut? Praktik praktik tersebut jelas sekali tidak dibahas secara spesifik dalam Alqur'an maupun belum pernah terjadi di zaman Rasulullah, karenanya belum ada hukum syar'i yang secara tegas menetapkan status hukumnya.
Atas dasar itulah pentingnya umat Islam memahami ilmu fiqh dan ushul figh sebagai alat dalam proses penggalian hukum Islam. Ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, sedangkan ilmu ushul fiqh adalah metode dan proses bagaimana menemukan status hukum suatu perbuatan. Dengan demikian, figh lebih bercorak produk sedangkan ushul fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk memproduksi hukum.
Buku ini secara mendasar menjelaskan tema tema mendasar sekitar fiqh dan ushul figh, antara lain mencakup pembahasan pengertian dan perkembangan figh dan ushul fiqh, pengertian ijtihad, ittiba, talfiq serta berbagai sumber hukum Sebagai buku pengantar, buku ini penting dimiliki oleh mahasiswa LAIN/UIN maupun umat Islam umumnya yang ingin memahami hukum dan metode h islam dengan pendekatan figh dan ushul figh
IFUF-002 | 297.4 KOT i | My Library (200) | Tersedia |
IFUF-001 | 297.4 KOT i | My Library (200) | Tersedia |
IFUF-003 | 297.4 KOT i c3 | My Library (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain