Text
MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPRRI
Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah, serta agama yang berbeda- beda. Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, OPD, dan DPRD telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Sosiali- sasi Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
MSEPMR-006 | 959.8 CAH m C6 | My Library (600) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain